PERPRES
KANTOR KOMUNIKASI KEPRESIDENAN
Pasal 47
BAB 9 — RINCIAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kantor Komunikasi Kepresidenan ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BABX...
SK No 211836 A
PRESIDEN
15
