PERPRES
KANTOR KOMUNIKASI KEPRESIDENAN
Pasal 48
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
pelaksanaan fungsi di bidang pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan, serta pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi yang dilaksanakan oleh Kantor Staf Presiden sebagaimana diatur dalam peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 20L9 tentang Kantor Staf Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 2441, dialihkan menjadi tugas dan fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan.
(2) Pengalihan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara dengan melibatkan kementerian/ lembaga terkait.
