PERPRES
KANTOR KOMUNIKASI KEPRESIDENAN
Pasal 46
BAB 8 — RINCIAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
(1) Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas
dan fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas
dan fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada anggaran kementerian yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
