PERPRES
KANTOR KOMUNIKASI KEPRESIDENAN
Pasal 45
BAB 7 — Pa
Kantor Komunikasi Kepresidenan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi pers, media, dan pengelolaan informasi kegiatan Presiden/Wakil Presiden dan/atau Istri/Suarni Presiden/Wakil Presiden, dan/atau kegiatan kabinet.
PENDANAAN
