PERPRES
KANTOR KOMUNIKASI KEPRESIDENAN
Pasal 44
BAB 7 — Pa
(1) Kantor Komunikasi Kepresidenan melaksanakan
koordinasi dan sinkronisasi informasi dan komunikasi strategis pada kementerian/lembaga yang berkaitan dengan kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.
(2) Dalam...
SK No 211835 A
PRESIDEN
-t4-
(2) Dalam melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kantor Komunikasi Kepresidenan dapat meminta data dan informasi, perkembangan pelaksanaan kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.
(3) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), dianalisis dan diolah lebih lanjut sebagai bahan penyampaian komunikasi dan informasi strategis Presiden.
