PERPRES
KANTOR KOMUNIKASI KEPRESIDENAN
Pasal 43
BAB 7 — Pa
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pernbinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi cli bawahnya.
BAB 7 — Pa
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pernbinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi cli bawahnya.