PERPRES
KANTOR KOMUNIKASI KEPRESIDENAN
Pasal 36
BAB 7 — Pa
Kepala dalam melaksanakan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
BAB 7 — Pa
Kepala dalam melaksanakan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.