Pasal 35
BAB 6 — HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA
(1) Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya
setingkat menteri.
(2) Deputi diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya
setingkat jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a.
(3) Juru Bicara Presiden diberikan hak keuangan dan
fasilitas lainnya setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktuial eselon I.a.
(4) Tenaga Ahli Utama dan Staf Khusus diberikan hak
keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b.
(5) Tenaga.
SK No 2ll904A
PRESIDEN
t2
(5) Tenaga Ahli Madya diberikan hak keuangan dan
fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(6) Tenaga Ahli Muda dan Tenaga Terampil diberikan hak
keuangan dan fasilitas lainnya setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan dan
fasilitas lainnya bagi Kepala, Deputi, Juru Bicara Presiden, Staf Khusus, dan Tenaga Profesional diatur dalam Peraturan Presiden.
TATA KERJA
