PERPRES
KANTOR KOMUNIKASI KEPRESIDENAN
Pasal 37
BAB 7 — Pa
(1) Kepala harus menJrusun proses bisnis yang
menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan Kantor Komunikasi Kepresidenan.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kantor
Komunikasi Kepresidenan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala.
