PERPRES
KANTOR KOMUNIKASI KEPRESIDENAN
Pasal 24
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat Kantor Komunikasi Kepresidenan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara atas usul Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Bagian Kedelapan
SK No 211830 A
PRESIDEN
Bagian Kedelapan Besaran Organisasi
