PERPRES
KANTOR KOMUNIKASI KEPRESIDENAN
Pasal 23
Di lingkungan Sekretariat Kantor Komunikasi Kepresidenan dapat dibentuk jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di lingkungan Sekretariat Kantor Komunikasi Kepresidenan dapat dibentuk jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.