PERPRES
KANTOR KOMUNIKASI KEPRESIDENAN
Pasal 22
(1) Sekretariat Kantor Komunikasi Kepresidenan terdiri
atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(2) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Kantor
Komunikasi Kepresidenan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling .banyak 3 (tiga) Bagian.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (21, terdiri
atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana danlatau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
