PERPRES
KANTOR KOMUNIKASI KEPRESIDENAN
Pasal 21
Sekretariat Kantor Komunikasi Kepresidenan mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada Kantor Komunikasi Kepresidenan.
Sekretariat Kantor Komunikasi Kepresidenan mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada Kantor Komunikasi Kepresidenan.