PERPRES
KANTOR KOMUNIKASI KEPRESIDENAN
Pasal 20
(1) Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan
tugas dan fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan dibentuk Sekretariat Kantor Komunikasi Kepresidenan.
(2) Sekretariat...
SK No 211829 A
PRESIDEN
(2) Sekretariat Kantor Komunikasi Kepresidenan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
(3) Sekretariat Kantor Komunikasi Kepresidenan dipimpin
oleh Kepala Sekretariat.
