PERPRES
KANTOR KOMUNIKASI KEPRESIDENAN
Pasal 25
(1) Deputi terdiri atas sejumlah Tenaga Profesional sesuai
kebutuhan dan analisis organisasi.
(2) Tenaga Profesional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
- Tenaga Ahli Utama;
- Tenaga Ahli Madya;
- Tenaga Ahli Muda; dan
- Tenaga Terampil.
