PERPRES
KANTOR KOMUNIKASI KEPRESIDENAN
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11, Deputi Bidang Diseminasi dan Media Informasi
menyelenggarakan fungsi :
- pelaksanaan pengelolaan strategi komunikasi dan informasi terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
- pelaksanaan diseminasi dan pengelolaan media informasi terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
- pelaksanaan kerja sama dan hubungan media terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang strategi komunikasi dan informasi, serta diseminasi dan pengelolaan media informasi terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
BagianKelima...
SK No 211827 A
FRESIDEN
Bagian Kelima Deputi Bidang Koordinasi Informasi dan Evaluasi Komunikasi
