PERPRES
KANTOR KOMUNIKASI KEPRESIDENAN
Pasal 10
(1) Deputi Bidang Diseminasi dan Media Informasi berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Diseminasi dan Media Informasi
dipimpin oleh Deputi.
Pasal 1 1
Deputi Bidang Diseminasi dan Media Informasi mempunyai tugas menyelenggarakan disemirrasi informasi dan media komunikasi Presiden terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.
