PERPRES
KANTOR KOMUNIKASI KEPRESIDENAN
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8, Deputi Bidang Materi Komunikasi dan Informasi
menyelen ggarakan fungsi :
- pelaksanaan identifikasi dan analisis atas isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
- penyiapan bahan materi dan narasi komunikasi Presiden terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
- pelaksanaan pengelolaan materi dan narasi komunikasi atas isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang materi dan narasi komunikasi terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
BagianKeempat...
SK No 211826 A
PRESIDEN
Bagian Keempat Deputi Bidang Diseminasi dan Media Informasi
