PERPRES
KANTOR KOMUNIKASI KEPRESIDENAN
Pasal 13
(1) Deputi Bidang Koordinasi lnformasi dan Evaluasi
Komunikasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Informasi dan Evaluasi
Komunikasi dipimpin oleh Deputi.
