Pasal 99
BAB 12 — DUKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
( 1 ) Pemerintah Daerah wajib mendukung
penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan.
(2) Dukungan Pemerintah Daer ah sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan melalui:
- peningkatan pencapa1an kepesertaan di
wilayahnya;
kepatuhan pembayaran Iuran;
peningkatan pelayanan kesehatan; dan
dukungan lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dalam rangka
menjamin kesinambungan program Jaminan
Kesehatan.
(3) Dukungan...
PRESIDEN
(3) Dukungan peningkatan pencapaian kepesertaan di
wilayahnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2 )
huruf a dilaksanakan melalui penerbitan regulasi
yang mempersyaratkan kepersertaan program
Jaminan Kesehatan dalam memperoleh pelayanan
publik.
(4) Dukungan kepatuhan pembayaran Iuran
sebagaimana dimaksud pada ayat (2 ) huruf b
dilaksanakan melalui pelaksanaan pembayaran
Iuran secara tepat jumlah dan tepat waktu.
( 5) Dukungan peningkatan pelayanan kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2 ) huruf c
dilaksanakan melalui penyediaan Fasilitas
Kesehatan, pemenuhan standar pelayanan minimal,
dan peningkatan mutu layanan kesehatan.
(6) Dukungan lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (2 ) huruf d dilaksanakan melalui kontribusi dari
pajak rokok bagian hak masing-masing Daerah
provinsi/kabupaten/kota.
Pasal 1 00
(1) Besaran kontribusi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 99 ayat (6) ditetapkan 75% (tujuh puluh lima
persen) dari 50% (lima puluh persen) realisasi
penerimaan pajak rokok bagian hak masing-masing
Daerah provinsi/kabupaten/kota.
(2 ) Kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
langsung dipotong untuk dipindahbukukan ke
dalam rekening BPJS Kesehatan.
(3) Ketentuan ...
PRESI DEN
- 7 1 -
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kontribusi dan
mekanisme pemotongan sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan
Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 1 0 1
( 1 ) Kontribusi Daerah untuk mendanai program
Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 99 ayat (6) dianggarkan sebagai belanja
bantuan sosial fungsi kesehatan pada anggaran
pendapatan dan belanja daerah
provinsi/ kabupaten/ kota.
(2) Perencanaan, penganggaran, dan
pertanggungj a waban kontribusi Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dilaksanakan
sesuai dengan Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam
negeri yang mengatur mengenai pedoman
penyusunan anggaran pendapatan dan belanja
daerah.
Pasal 1 02
Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan jaminan
kesehatan Daerah wajib mengintegrasikannya ke dalam
program Jaminan Kesehatan yang diselenggarakan oleh
BPJS Kesehatan.
