Pasal 98
BAB 11 — PENGAWASAN, MONITORING,
( 1 ) Untuk kesinambungan penyelenggaraan program
Jaminan Kesehatan dilakukan monitoring dan
evaluasi.
(2) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1 ) dilaksanakan pada aspek:
kepesertaan;
pelayanan kesehatan;
Iuran;
pembayaran ke Fasilitas Kesehatan;
keuangan;
organisasi dan kelembagaan; dan
regulasi.
(3) Monitoring . . .
PRESIDEN
(3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) dilakukan oleh Kementerian
Kesehatan, Kementerian Keuangan, Kementerian
Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional, Badan
Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan, Dewan Jaminan Sosial Nasional,
Otoritas Jasa Keuangan, dan Pemerintah Oaerah
sesuai kewenangan masing-masing.
(4) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1 ) dilaksanakan secara terpadu.
