PERPRES
JAMINAN KESEHATAN
Pasal 97
BAB 11 — PENGAWASAN, MONITORING,
( 1) Pengawas ketenagakerjaan pada instansi yang
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan
melakukan pemeriksaan terhadap Pemberi Kerja
yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 3 yang pelaksanaannya dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan.
(2) BPJS Kesehatan melakukan pengawasan dan
pemeriksaan atas kepatuhan Peserta dan Pemberi
Kerja dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) BPJS Kesehatan dalam melakukan pengawasan dan
pemeriksaan atas kepatuhan Peserta dan Pemberi
Kerja dapat bekerja sama dengan pengawas
ketenagakerjaan dan Jaksa Pengacara Negara.
