PERPRES
JAMINAN KESEHATAN
Pasal 96
BAB 11 — PENGAWASAN, MONITORING,
( 1) Menteri, Kepala Dinas Kesehatan provinsi, dan
Kepala Dinas Kesehatan kabupaten/kota melakukan
pengawasan terhadap penyelenggaraan program
Jaminan Kesehatan sesuai dengan kewenangan
masing-masing.
(2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) dapat melibatkan Badan Pengawas
Rumah Sakit, Dewan Pengawas Rumah Sakit,
asosiasi fasilitas kesehatan, dan/ atau organisasi
profesi sesuai dengan kebutuhan.
(3) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1 ) dilakukan secara terkoordinasi dengan
instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
