Pasal 103
BAB 13 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Presiden m1 mulai berlaku,
ketentuan mengenai Pegawai Pemerintah Non Pegawai
Negeri termasuk dalam PPU sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf h sampai dengan
ditetapkannya Peraturan Pemerintah mengena1
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Pasal 1 04
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
( 1) dan ayat (2), Pasal 28 ayat (6), Pasal 42 ayat ( 1 )
sampai dengan ayat (6) , dan Pasal 8 0 ayat (4) mulai
berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan
Presiden ini diundangkan.
Pasal 1 05
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden ini harus
ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak
Peraturan Presiden ini diundangkan.
Pasal 1 06 . . .
PRESIDEN
Pasal 1 06
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 20 13 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 29)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 20 13 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 62),
dinyatakan masih tetap berlaku sepanJang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan
Presiden ini.
Pasal 1 07
Pada saat Peraturan Presiden 1111 mulai berlaku,
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang
Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 29) sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 20 13
tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 62), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 1 08
Peraturan Presiden 1111 mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar ...
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden lnl dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 7 September 2 018
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Septern ber 2 018
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Pembangunan
