Pasal 93
BAB 10 — PENCEGAHAN DAN PENANGANAN
(1) Menteri, Kepala Dinas Kesehatan provinsi, Kepala
Dinas Kesehatan kabupaten/ kota dapat memberikan
sanksi administratif bagi setiap orang atau korporasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) yang
melakukan Kecurangan (fraud) .
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
teguran lisan;
teguran tertulis; dan/ atau
perintah pengembalian kerugian akibat
Kecurangan (fraud) pada pihak yang dirugikan.
(3) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pad a ayat (2), terhadap petugas BPJS Kesehatan,
pemberi pelayanan kesehatan, dan penyedia obat
dan alat kesehatan dapat dikenai sanksi tambahan.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tidak menghapus sanksi pidana sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
