Pasal 92
BAB 10 — PENCEGAHAN DAN PENANGANAN
( 1) Kecurangan (fraud) dapat dilakukan oleh:
Peserta;
BPJS Kesehatan;
Fasilitas Kesehatan atau pemberi pelayanan
kesehatan;
penyedia obat dan alat kesehatan; dan
pemangku kepentingan lainnya.
(2) Kecurangan (fraud) sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) termasuk penyalahgunaan pelayanan
kesehatan yang disebabkan karena perilaku pemberi
pelayanan kesehatan.
(3) BPJS Kesehatan, dinas kesehatan kabupaten/kota,
dan FKRTL yang bekerja sama dengan BPJS
Kesehatan harus membangun sistem pencegahan
Kecurangan (fraud) sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) melalui:
- penyusunan kebijakan dan pedoman
pencegahan Kecurangan (fraud) ;
- pengembangan budaya pencegahan Kecurangan
(fraud);
- pengembangan pelayanan kesehatan yang
berorientasi kepada kendali mutu dan kendali
biaya; dan
- pembentukan tim pencegahan Kecurangan
(fraud) .
(4) Sistem ...
PRESIDEN
(4) Sistem pencegahan Kecurangan (fraud) sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara sistematis,
terstruktur, dan komprehensif dengan melibatkan
seluruh sumber daya manusia di BPJS Kesehatan,
Fasilitas Kesehatan, dinas kesehatan
kabupaten/kota, dinas kesehatan provms1,
Kementerian Kesehatan, dan pemangku kepentingan
lainnya.
