Pasal 90
BAB 8 — PELAYANAN INFORMASI DAN
Fasilitas Kesehatan dalam menyelenggarakan pelayanan
kesehatan wajib menginformasikan ketersediaan ruang
rawat inap kepada masyarakat.
BAB IX...
PRESIDEN
Pasal 9 1
(1) Dalam hal terjadi sengketa terkait penyelenggaraan
Jaminan Kesehatan antara:
Peserta dengan Fasilitas Kesehatan;
Peserta dengan BPJS Kesehatan;
BPJS Kesehatan dengan Fasilitas Kesehatan;
atau
- BPJS Kesehatan dengan asosiasi fasilitas
kesehatan,
penyelesaiannya dilakukan secara musyawarah.
(2) Sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
termasuk pengaduan yang belum dapat diselesaikan
oleh unit pengaduan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 89.
(3) Penyelesaian sengketa secara musyawarah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan
Kepala Dinas Kesehatan provinsi, Kepala Dinas
Kesehatan kabupaten/kota, dan/atau Sadan
Penga was Rumah Saki t.
(4) Dalam hal sengketa tidak dapat diselesaikan secara
musyawarah, sengketa diselesaikan melalui Dewan
Pertimbangan Klinis, dengan cara mediasi, atau
pengadilan.
(5) Cara penyelesaian sengketa melalui mediasi atau
melalui pengadilan sebagaimana dimaksud pad a
ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai cara penyelesaian
sengketa melalui Dewan Pertimbangan Klinis diatur
dengan Peraturan Menteri.
BAB X...
PRESIDEN
