Pasal 89
BAB 8 — PELAYANAN INFORMASI DAN
(1) Peserta berhak untuk mendapatkan informasi
mengenai penyelenggaraan Jaminan Kesehatan
secara menyeluruh menyangkut hak dan kewajiban
Peserta/Fasilitas Kesehatan/BPJS Kesehatan, dan
mekanisme pelayanan di Fasilitas Kesehatan dan
BPJS Kesehatan.
(2) Peserta...
PRESIDEN
( 2) Peserta berhak untuk mengadukan ketidakpuasan
terhadap pelayanan Jaminan Kesehatan yang
diberikan oleh Fasilitas Kesehatan, dan terhadap
pelayanan BPJS Kesehatan kepada unit pengaduan,
baik yang terdapat di Fasilitas Kesehatan, BPJS
Kesehatan, dinas kesehatan, maupun Kementerian
Kesehatan.
(3) Fasilitas Kesehatan dan BPJS Kesehatan wajib
menyediakan unit pengaduan yang dikelola secara
bersama-sama atau sendiri-sendiri oleh Fasilitas
Kesehatan dan BPJS Kesehatan.
(4) Unit pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat berupa:
- unit pengendali mutu pelayanan dan
penanganan pengaduan untuk BPJS
Kesehatan;
- unit pengaduan masyarakat terpadu/ tim
monitoring dan evaluasi Jaminan Kesehatan
untuk dinas kesehatan dan Kementerian
Kesehatan; dan/ a tau
- unit pengaduan masyarakat untuk Fasilitas
Kesehatan.
(5) Pengaduan ketidakpuasan yang disampaikan
Peserta harus memperoleh penanganan dan
penyelesaian secara memadai dan dalam waktu yang
singkat serta diberikan umpan balik ke pihak yang
menyampaikan.
