PERPRES
JAMINAN KESEHATAN
Pasal 94
BAB 10 — PENCEGAHAN DAN PENANGANAN
Untuk meningkatkan upaya pencegahan dan penanganan
Kecurangan (fraud) dibentuk tim yang terdiri atas unsur
Kementerian Kesehatan, kementerian/lembaga, BPJS
Kesehatan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi, serta
kementerian/ lembaga terkait.
