PERPRES
JAMINAN KESEHATAN
Pasal 86
BAB 7 — KENDAL! MUTU DAN KENDAL! BIAYA
( 1) Dalam rangka kendali mutu dan kendali biaya
penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan, BPJS
Kesehatan mengembangkan teknis operasionalisasi
sistem pelayanan kesehatan, sistem kendali mutu
pelayanan, dan sistem pembayaran pelayanan
kesehatan untuk meningkatkan efisiensi dan
efektivitas dalam penyelenggaraan program Jaminan
Kesehatan.
(2) Pengembangan teknis operasionalisasi se bagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan melalui:
kredensial Fasilitas Kesehatan;
survei kepuasan Peserta; dan
pemantauan dan pengawasan pemanfaatan.
(3) Dalam . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESJA
(3) Dalam melaksanakan pengembangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), BPJS Kesehatan
berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
