PERPRES
JAMINAN KESEHATAN
Pasal 85
BAB 7 — KENDAL! MUTU DAN KENDAL! BIAYA
( 1) Penilaian teknologi kesehatan se bagaimana
dimaksud dalam Pasal 82 huruf a dilakukan untuk
menilai efektifitas dan efisiensi penggunaan
teknologi atau produk teknologi berupa metode,
obat, atau alat kesehatan dalam pelayanan
kesehatan program Jaminan Kesehatan.
(2) Penggunaan hasil penilaian teknologi kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) ditetapkan oleh
Menteri setelah mendapat rekomendasi dari Komite
Penilaian Teknologi Kesehatan.
(3) Komite Penilaian Teknologi Kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dibentuk oleh Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian teknologi
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri.
