PERPRES
JAMINAN KESEHATAN
Pasal 84
BAB 7 — KENDAL! MUTU DAN KENDAL! BIAYA
(1) Dalam rangka pengambilan kebijakan di bidang
kesehatan di Daerah, BPJS Kesehatan wajib
memberikan data dan informasi kepada Kepala
Dinas Kesehatan kabupaten/kota dan Kepala Dinas
Kesehatan provinsi setempat secara berkala setiap 3
( tiga) bulan.
(2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- jumlah Fasilitas Kesehatan yang bekerja sama
dengan BPJS Kesehatan;
kepesertaan;
jumlah kunjungan ke Fasilitas Kesehatan;
jenis penyakit; dan
jumlah pembayaran dan/atau klaim.
Pasal 85 ...
PRESI DEN
- 6 1 -
