PERPRES
JAMINAN KESEHATAN
Pasal 83
BAB 7 — KENDAL! MUTU DAN KENDAL! BIAYA
(1) Dalam menetapkan kebijakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 82, Menteri dan menteri
terkait serta Dewan Jaminan Sosial Nasional
berwenang mengakses dan meminta data dan
informasi dari BPJS Kesehatan.
(2) BPJS Kesehatan wajib memberikan akses dan
menyediakan data dan informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1 ) kepada Menteri dan menteri
terkait serta Dewan Jaminan Sosial Nasional.
