PERPRES
JAMINAN KESEHATAN
Pasal 87
BAB 7 — KENDAL! MUTU DAN KENDAL! BIAYA
(1) Fasilitas Kesehatan dalam memberikan pelayanan
kesehatan kepada Peserta Jaminan Kesehatan harus
menerapkan kendali mutu dan kendali biaya dengan
tetap memperhatikan keselamatan dan keamanan
pasien serta mutu pelayanan.
( 2) Penerapan kendali mutu dan kendali biaya
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan
secara menyeluruh meliputi pemenuhan standar
mutu Fasilitas Kesehatan, memastikan proses
pelayanan kesehatan berjalan sesuai standar yang
ditetapkan, dan pemantauan terhadap luaran
kesehatan Peserta, serta efisiensi biaya.
