PERPRES
JAMINAN KESEHATAN
Pasal 8
BAB 2 — PESERTA DAN KEPESERTAAN
(1) Setiap Peserta yang telah terdaftar pada BPJS
Kesehatan berhak mendapatkan identitas Peserta.
(2) Identitas Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1 ) berupa Kartu Indonesia Sehat yang paling sedikit
memuat nama dan nomor identitas Peserta yang
terintegrasi dengan Nomor Identitas Kependudukan,
kecuali untuk bayi baru lahir.
(3) Kartu Indonesia Sehat sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diberikan kepada Peserta secara bertahap.
(4) Nomor identitas Peserta sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) merupakan nomor identitas tunggal
yang berlaku untuk semua program jaminan sosial.
