Pasal 7
BAB 2 — PESERTA DAN KEPESERTAAN
(1) Peserta dapat mengganti FKTP tempat Peserta
terdaftar setelah jangka waktu 3 (tiga) bulan.
(2) Penggantian FKTP oleh Peserta sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1 ) dapat dilakukan dalam
jangka waktu kurang dari 3 (tiga) bulan dengan
kondisi sebagai berikut:
- Peserta ...
1 1 -
- Peserta pindah domisili dalam jangka waktu
kurang dari 3 (tiga) bulan setelah terdaftar di
FKTP awal, yang dibuktikan dengan surat
keterangan domisili; atau
- Peserta dalam penugasan dinas atau pelatihan
dalam jangka waktu kurang dari 3 ( tiga) bulan,
yang dibuktikan dengan surat keterangan penugasan atau pelatihan.
(3 ) Penggantian FKTP sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1) dan ayat (2) mulai berlaku sejak tanggal 1 pada
bulan berikutnya.
( 4) Dalam hal kondisi Peserta yang terdaftar di FKTP
belum merata, BPJS Kesehatan dapat melakukan
pemindahan Peserta ke FKTP lain.
( 5) Pemindahan Peserta ke FKTP lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) harus mempertimbangkan
jumlah Peserta yang terdaftar, ketersediaan dokter,
tenaga kesehatan selain dokter, dan sarana
prasarana di FKTP.
(6) Dalam hal Peserta yang dipindahkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) keberatan maka Peserta
dapat meminta untuk dipindahkan ke FKTP yang
diinginkan.
(7) Pemindahan Peserta sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dilakukan setelah berkoordinasi dengan:
- dinas kesehatan kabupaten/kota untuk
pemindahan antar FKTP milik pemerintah;
- asosiasi fasilitas kesehatan untuk pemindahan
antar FKTP bukan milik pemerintah; atau
- dinas kesehatan kabupaten/ kota dan asosiasi
fasilitas kesehatan untuk pemindahan antara
FKTP milik pemerintah dengan FKTP bukan
milik pemerintah.
( 8) Dalam . . .
PRE SIDEN
(8) Dalam hal terjadi perpindahan Peserta yang berasal
dari Prajurit atau Anggota Polri, BPJS Kesehatan
harus berkoordinasi dengan Tentara Nasional
Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengena1 pemindahan
Peserta diatur dengan Peraturan BPJS Kesehatan
setelah berkoordinasi dengan Menteri.
