PERPRES
JAMINAN KESEHATAN
Pasal 6
BAB 2 — PESERTA DAN KEPESERTAAN
(1) Setiap penduduk Indonesia wajib ikut serta dalam
program J aminan Kesehatan.
(2) Ikut serta dalam program Jaminan Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
dengan cara mendaftar atau didaftarkan pada BPJS
Kesehatan.
(3) Pada saat mendaftar atau didaftarkan pada BPJS
Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
calon Peserta berhak menentukan FKTP yang
diinginkannya.
