Pasal 5
BAB 2 — PESERTA DAN KEPESERTAAN
(1) Anggota keluarga dari Peserta PPU meliputi
istri/ suami yang sah, anak kandung, anak tiri dari
perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah,
paling banyak 4 (empat) orang.
(2) Anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah,
dan anak angkat yang sah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dengan kriteria:
- tidak atau belum pernah menikah atau tidak
mempunyai penghasilan sendiri; dan
- belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau
belum berusia 2 5 (dua puluh lima) tahun bagi
yang masih menempuh pendidikan formal.
(3) Selain...
PRE SI DEN
(3) Selain anggota keluarga sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) untuk Peserta PPU dapat
mengikutsertakan anggota keluarga yang lain.
(4) Anggota keluarga yang lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) meliputi anak ke-4 (empat) dan
seterusnya, ayah, ibu, dan mertua.
Bagian Kedua
Administrasi Kepesertaan
Jaminan Kesehatan
Paragraf 1
Pendaftaran Peserta
