Pasal 4
BAB 2 — PESERTA DAN KEPESERTAAN
( 1) Peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
PPU dan anggota keluarganya;
PBPU dan anggota keluarganya; dan
BP dan anggota keluarganya.
(2) PPU ...
PRESIDEN
(2) PPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
terdiri atas:
Pejabat Negara;
p1mpman dan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah;
PNS;
Prajurit;
Anggota Polri;
kepala desa dan perangkat desa;
pegawai swasta; dan
Pekerja/pegawai yang tidak termasuk huruf a
sampai dengan huruf g yang menerima Gaji
atau Upah.
(3) PBPU sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf b
terdiri atas:
- Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja
mandiri; dan
- Pekerja yang tidak termasuk huruf a yang
bukan penerima Gaji atau Upah.
( 4) BP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
terdiri atas:
investor;
Pemberi Kerja;
penerima pensiun;
Veteran;
Perintis Kemerdekaan;
janda, duda, atau anak yatim dan/atau piatu
dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan; dan
- BP yang tidak termasuk huruf a sampai dengan
huruf f yang mampu membayar Iuran.
(5) Penerima...
PRESIDEN
(5) Penerima pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf c terdiri atas:
- Pejabat Negara yang berhenti dengan hak
pens1un;
PNS yang berhenti dengan hak pensiun;
Prajurit dan Anggota Polri yang berhenti dengan
hak pensiun;
- janda, duda, atau anak yatim dan/ atau piatu
dari penerima pensiun sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c yang
mendapat hak pensiun;
- penerima pensiun selain huruf a, huruf b, dan
huruf c; dan
- janda, duda, atau anak yatim dan/ atau piatu
dari penerima pensiun sebagaimana dimaksud
pada huruf e yang mendapat hak pensiun.
