PERPRES
JAMINAN KESEHATAN
Pasal 79
BAB 6 — FASILITAS KESEHATAN
( 1) Pelayanan gawat darurat yang dilakukan oleh
Fasilitas Kesehatan yang tidak menjalin kerja sama
dengan BPJS Kesehatan dibayar dengan
penggan tian biaya.
(2) Biaya . . .
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 )
ditagihkan langsung oleh Fasilitas Kesehatan kepada
BPJS Kesehatan.
(3) BPJS Kesehatan memberikan pembayaran kepada
Fasilitas Kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) setara dengan tarif yang berlaku di wilayah
terse but.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur
penggantian biaya pelayanan gawat darurat dan
pelayanan ambulans diatur dengan Peraturan BPJS
Kesehatan setelah berkoordinasi dengan
kementerian/ lembaga terkait.
