Pasal 78
BAB 6 — FASILITAS KESEHATAN
( 1) Untuk kepentingan pembayaran biaya pelayanan
kesehatan, BPJS Kesehatan dapat meminta rekam
medis Peserta berupa ringkasan rekam medis
kepada Fasilitas Kesehatan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Ringkasan rekam medis sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) paling sedikit memuat identitas pasien,
diagnosis, dan riwayat pemeriksaan dan pengobatan
yang ditagihkan biayanya.
(3) Dalam hal dibutuhkan untuk kepentingan audit
administrasi klaim, BPJS Kesehatan dapat melihat
rekam medis Peserta dari Fasilitas Kesehatan
dengan tetap menjaga kerahasiaan isi rekam medis
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan.
(4) BPJS Kesehatan dalam melihat rekam medis Peserta
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus melalui
tim yang ditunjuk oleh Fasilitas Kesehatan.
