Pasal 77
BAB 6 — FASILITAS KESEHATAN
( 1 ) Pengajuan klaim pembiayaan pelayanan kesehatan
oleh Fasilitas Kesehatan kepada BPJS Kesehatan
diberikan jangka waktu paling lambat 6 (enam)
bulan sejak pelayanan kesehatan selesai diberikan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan bagi pelayanan kesehatan yang
diberikan oleh Fasilitas Kesehatan sebelum
berlakunya Peraturan Presiden ini.
(3) Dalam hal jangka waktu pengaJuan klaim
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui,
klaim tidak dapat diajukan kembali.
(4) Dalam hal terdapat pembayaran atas pelayanan
kesehatan yang disebabkan karena penyalahgunaan
pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Fasilitas Kesehatan, Fasilitas Kesehatan harus
mengembalikan biaya yang sudah dibayarkan
setelah dilakukan verifikasi pascaklaim kepada BPJS
Kesehatan.
( 5) Dalam...
(5) Dalam hal terjadi kekurangan pembayaran atas
biaya pelayanan kesehatan yang dibayarkan oleh
BPJS Kesehatan, BPJS Kesehatan harus
membayarkan kekurangan atas biaya pelayanan
kesehatan.
