Pasal 76
BAB 6 — FASILITAS KESEHATAN
(1) FKRTL mengajukan klaim kolektif kepada BPJS
Kesehatan secara periodik dan lengkap.
(2) BPJS Kesehatan harus mengeluarkan berita acara
kelengkapan berkas klaim paling lambat 1 0
(sepuluh) hari sejak klaim diajukan oleh FKRTL dan
diterima oleh BPJS Kesehatan.
(3) Dalam hal BPJS Kesehatan tidak mengeluarkan
berita acara kelengkapan berkas klaim dalam waktu
10 (sepuluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) maka berkas klaim dinyatakan lengkap.
(4) BPJS Kesehatan wajib melakukan pembayaran
kepada FKRTL berdasarkan klaim yang diajukan dan
telah:
- diverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) paling lambat 1 5 (lima belas) hari sejak
diterbitkannya berita acara kelengkapan berkas
klaim; atau
- memenuhi ...
PRESIDEN
- memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) paling lambat 15 (lima belas) hari
sejak terpenuhinya ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
(5) Dalam hal pembayaran kepada FKRTL sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) jatuh pada hari libur maka
pembayaran pada FKRTL dilakukan pada hari kerja
berikutnya.
(6) Dalam hal BPJS Kesehatan tidak melakukan
pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
BPJS Kesehatan wajib membayar denda kepada
FKRTL yaitu sebesar 1% (satu persen) dari jumlah
yang harus dibayarkan untuk setiap 1 (satu) bulan
keterlambatan.
