Pasal 75
BAB 6 — FASILITAS KESEHATAN
( 1) BPJS Kesehatan wajib membayar kapitasi kepada
FKTP paling lambat tanggal 1 5 setiap bulan berjalan.
(2) FKTP mengajukan klaim nonkapitasi kepada BPJS
Kesehatan secara periodik dan lengkap.
(3) BPJS . . .
PRESIDEN
(3) BPJS Kesehatan wajib membayar kepada FKTP
berdasarkan klaim yang diajukan sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 2) dan telah diverifikasi paling
lambat 1 5 (lima belas) hari kerja sejak berkas klaim
dinyatakan lengkap.
(4) Dalam ha! pembayaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (3) jatuh pada hari libur maka
pembayaran pada FKTP dilakukan pada hari kerja
berikutnya.
(5) Dalam ha! BPJS Kesehatan tidak melakukan
pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
BPJS Kesehatan wajib membayar denda kepada
FKTP yaitu sebesar 1 % (satu persen) dari jumlah
yang harus dibayarkan untuk setiap 1 (satu) bulan
keterlambatan.
