Pasal 80
BAB 6 — FASILITAS KESEHATAN
( 1) Untuk jenis pelayanan tertentu yang dapat
menimbulkan penyalahgunaan pelayanan, Peserta
dikenai Urun Biaya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
dikecualikan bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan
dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah
Daerah.
(3) Pelayanan yang dapat menimbulkan
penyalahgunaan pelayanan sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1 ) merupakan pelayanan yang
dipengaruhi selera dan perilaku Peserta.
(4) Jenis pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1) dan ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 8 1
( 1) Urun Biaya terhadap jenis pelayanan yang dapat
menimbulkan penyalahgunaan pelayanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 yaitu
sebesar:
- nilai...
PRESIDEN
- nilai nominal tertentu setiap kali melakukan
kunjungan untuk rawat jalan atau nilai nominal
maksimal atas biaya pelayanan kesehatan
untuk kurun waktu tertentu; dan
- 10% (sepuluh persen) atau paling tinggi dengan
nominal tertentu untuk rawat inap dari biaya
pelayanan,
yang dibayarkan kepada Fasilitas Kesehatan saat
mendapatkan pelayanan.
(2) BPJS Kesehataan membayarkan biaya pelayanan
kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan setelah
dikurangi besaran Urun Biaya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Fasilitas Kesehatan harus menginformasikan
pelayanan yang dikenai Urun Biaya kepada Peserta
sebelum melaksanakan pemberian pelayanan yang
dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengena1 penetapan
pelayanan yang dapat menimbulkan
penyalahgunaan pelayanan, besaran dan tata cara
pengenaan Urun Biaya diatur dengan Peraturan
Menteri.
KESEHATAN
