Pasal 72
BAB 6 — FASILITAS KESEHATAN
( 1) Cara pembayaran dengan Indonesian Case Based
Groups sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 1 ayat
( 1 ) huruf b untuk FKRTL ditetapkan sesuai kelas
rumah sakit.
(2) Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian kelas rumah
sakit berdasarkan ketentuan peraturan perundang
undangan pada saat kredensial atau re-kredensial
maka BPJS Kesehatan harus melaporkan kepada
Menteri untuk dilakukan reviu.
(3) Reviu . . .
PRESI DEN
(3) Reviu kelas rumah sakit sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan paling lambat 3 (tiga)
bulan dengan melibatkan unsur Kementerian
Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan asosiasi rumah
sakit.
(4) Hasil reviu kelas rumah sakit sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dijadikan dasar penyesuaian
kontrak oleh BPJS Kesehatan dengan rumah sakit.
