PERPRES
JAMINAN KESEHATAN
Pasal 73
BAB 6 — FASILITAS KESEHATAN
( 1) Standar tarif se bagaimana dimaksud dalam Pasal 69
ditinjau paling cepat setiap 2 (dua) tahun sekali oleh
Menteri.
(2) Menteri dalam meninjau standar tarif sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan dengan
memperhitungkan kecukupan Iuran dan
kesinambungan program yang dilakukan bersama
dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial
Nasional, dan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan.
