Pasal 71
BAB 6 — FASILITAS KESEHATAN
(1) BPJS Kesehatan melakukan pembayaran kepada:
- FKTP secara praupaya atau kapitasi
berdasarkan jumlah Peserta yang terdaftar di
FKTP; dan
- FKRTL secara Indonesian Case Based Groups.
(2) Dalam...
(2) Dalam kondisi tertentu dan/atau di suatu Daerah
FKTP tidak memungkinkan pembayaran secara
praupaya atau kapitasi, BPJS Kesehatan dapat
mengembangkan sistem pembayaran lain.
(3) BPJS Kesehatan dapat mengembangkan sistem
pembayaran di FKRTL yang lebih berhasil guna
dengan tetap mengacu pada Indonesian Case Based
Groups.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan
sistem pembayaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan BPJS
Kesehatan setelah mendapat persetujuan dari
Menteri.
(5) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diberikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak
tanggal penyampaian dari BPJS Kesehatan kepada
Menteri.
(6) Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari
persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
tidak diperoleh maka Peraturan BPJS Kesehatan
mengena1 pengembangan sistem pembayaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
berlaku.
