PERPRES
JAMINAN KESEHATAN
Pasal 68
BAB 6 — FASILITAS KESEHATAN
(1) Fasilitas Kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS
Kesehatan dilarang menarik biaya pelayanan
kesehatan kepada Peserta selama Peserta
mendapatkan Manfaat pelayanan kesehatan sesuai
dengan haknya.
(2 ) Dalam hal pemberian pelayanan gawat darurat,
Fasilitas Kesehatan baik yang bekerja sama maupun
yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
dilarang menarik biaya pelayanan kesehatan kepada
Peserta.
(3) Biaya ...
PRESIDEN
(3) Biaya pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) ditanggung oleh BPJS
Kesehatan sesua1 dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Kedua
S tandar Tarif dan Mekanisme
Pembayaran ke Fasilitas Kesehatan
