PERPRES
JAMINAN KESEHATAN
Pasal 69
BAB 6 — FASILITAS KESEHATAN
(1) Standar tarif pelayanan kesehatan di FKTP dan
FKRTL ditetapkan oleh Menteri.
(2) Menteri menetapkan standar tarif sebagaimana
dimaksud pad a ayat (1) setelah:
- mendapatkan masukan dari BPJS Kesehatan
bersama dengan asosiasi fasilitas kesehatan;
clan
- mempertimbangkan ketersediaan Fasilitas
Kesehatan, indeks harga konsumen, dan indeks
kemahalan Daerah.
